1. Akta Kelahiran ( Pasal 33 )
1. Surat Keterangan Kelahiran
2. Buku Nikah / kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
3. Kartu Keluarga
4. KTP-el
5. Bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukam dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian;
6. Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud (pada poin e) harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi.
2. SPTJM kelahiran dengan 2 orang saksi (pasal 34)
a. Tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan / atau
b. Tidak memiliki buku nikah / kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan &nb
1. Formulir Permohonan
2. Surat Kematian
3. Kartu Keluarga
4. KTP-el Pelapor
5. Kartu Keluarga Pelapor
1. Kartu Keluarga Baru bagi WNI (Pasal 11 ayat 1)
a. Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah