Selamat Datang di Website Resmi

KECAMATAN PASIRIAN

Frequently Asked Questions Kecamatan Pasirian
1. Syarat-syarat pembuatan Akta Kelahiran

1. Akta Kelahiran ( Pasal 33 )

1. Surat Keterangan Kelahiran

2. Buku Nikah / kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;

3. Kartu Keluarga

4. KTP-el

5. Bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukam dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian;

6. Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud (pada poin e) harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi.

2. SPTJM kelahiran dengan 2 orang saksi (pasal 34)

     a. Tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan / atau

     b. Tidak memiliki buku nikah / kutipan akta perkawinan atau bukti             lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan              &nb

2. syarat - syarat pebuatan Akta Kematian

1. Formulir Permohonan

2. Surat Kematian 

3. Kartu Keluarga

4. KTP-el Pelapor

5. Kartu Keluarga Pelapor

 


3. syarat - syarat Kartu Keluarga

1. Kartu Keluarga Baru bagi WNI (Pasal 11 ayat 1)

    a. Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;

    b. Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah

Facebook
Lokasi Kecamatan

HUBUNGI KAMI :

Kecamatan Pasirian
Jln. Raya Pasirian No. 142, Kec. Pasirian, Kabupaten Lumajang
(0334) 571003
kec_pasirian@lumajangkab.go.id



STATISTIK PENGUNJUNG :

Hari ini : 1
Bulan ini : 3.498
Total Pengunjung : 51.146