Selamat Datang di Website Resmi

KECAMATAN PASIRIAN

Frequently Asked Questions Kecamatan Pasirian
1. Syarat-syarat pembuatan Akta Kelahiran

1. Akta Kelahiran ( Pasal 33 )

1. Surat Keterangan Kelahiran

2. Buku Nikah / kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;

3. Kartu Keluarga

4. KTP-el

5. Bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukam dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian;

6. Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud (pada poin e) harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi.

2. SPTJM kelahiran dengan 2 orang saksi (pasal 34)

     a. Tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan / atau

     b. Tidak memiliki buku nikah / kutipan akta perkawinan atau bukti             lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan              &nb

2. syarat - syarat pebuatan Akta Kematian

1. Formulir Permohonan

2. Surat Kematian 

3. Kartu Keluarga

4. KTP-el Pelapor

5. Kartu Keluarga Pelapor

 


3. syarat - syarat Kartu Keluarga

1. Kartu Keluarga Baru bagi WNI (Pasal 11 ayat 1)

    a. Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;

    b. Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah

4. Cepat, Mudah, Transparan! Ini Cara Mengembalikan Pinjaman Easycash

Easycash - Jika sudah cair, umumnya pinjaman tidak bisa di kembalikan, namun Anda bisa menghubungi: 0838-322-55533 WhatsApp resmi Easycash,

Layanan Customer Service bebas pulsa aman dan mudah di hubungi online 24 jam, sampaikan pertanyaan terkait prosedur pembatalan pinjaman atau pengembalian dana yang sudah cair.

 

Facebook
Lokasi Kecamatan

HUBUNGI KAMI :

Kecamatan Pasirian
Jln. Raya Pasirian No. 142, Kec. Pasirian, Kabupaten Lumajang
(0334) 571003
kec_pasirian@lumajangkab.go.id



STATISTIK PENGUNJUNG :

Hari ini : 1
Bulan ini : 9.258
Total Pengunjung : 68.180